
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon memberikan deadline (tenggat waktu) dalam penyelesaian penanganan sampah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon hingga dua tahun ke depan.
Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon H Mohammad Luthfi disela kesibukannya. Politisi PKB ini menilai, hingga kini Pemkab Cirebon belum dapat menyelesaikan persoalan sampah secara tuntas.
“Banyak faktor yang membuat program prioritas itu belum terselesaikan. Itu hasil evaluasi kita di dewan,” ujar Luthfi, Senin (3/10).
Menurut Luthfi, sistem dalam penanganan sampah yang dipakai selama ini masih memakai cara konvensional, yakni hanya mengumpulkan kemudian diangkut untuk dibuang.
“Itulah salah satu faktor yang mempengaruhi lambannya penanganan sampah itu di Kabupaten Cirebon,” ujarnya.
Harusnya, menurut Luthfi, Pemkab Cirebon melalui dinas terkait menghitung produksi sampah terlebih dahulu. Berapa banyak jumlah sampah per hari yang dihasilkan masyarakat Kabupaten Cirebon.
“Ternyata setelah dihitung dengan indeks satu orang menghasilkan setengah kilogram sampah per hari, maka dengan 2,3 juta jumlah penduduk yang ada, produksi sampahnya kurang lebih 1.100 ton per hari,” ujar Luthfi, kemarin.
Menurut Luthfi, jika masih mempertahankan cara konvensional dengan cara kumpul angkut dan buang, maka kapasitas sampah yang bisa ditangani tidak maksimal.
Selain itu, lanjuut Luthfi, ternyata Pemda juga hanya memiliki satu TPA, yakni hanya di wilayah barat Kabupaten Cirebon saja. Kemudian, truk armada pengangkut sampahnya juga hanya 40 unit yang kapasitasnya hanya 5 ton per hari.
“Per harinya cuma bisa mengangkut satu rit. Padahal produksi sampahnya 1.100 ton per hari, pantas saja tidak pernah tuntas,” tegasnya.
Untuk menyelesaikan penanganan sampah tersebut, politisi PKB itu mengemukakan, salah satu langkah strategisnya ada pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Sampah dengan mengunci target dan sistem operasional.
“Kemudian kita kunci juga batasan-batasan waktu dan kebijakan yang harus dilakukan daerah di Perda itu, minimal pemerintah daerah harus menyediakan dua TPA, satu di wilayah barat dan satu di wilayah timur,” paparnya.
Kemudian, Pemda juga harus mampu mengelola sampah minimal 70 persen dari produksi sampah harian. Artinya 700 sampai 800 ton harus terangkut. Untuk memastikan 700 sampai 800 ton sampah bisa terangkut, maka dibutuhkan 80 truk dengan daya angkut 2 rit per hari.
“Targetnya harus ada proses reuse, reduce, recycle (3R) lah. Jadi 30 persen didaur ulang yang 70 persen kumpul angkut buang, ini kita kunci di Perda,” jelasnya.
Selain itu, sambung dia, setiap desa dan kelurahan diwajibkan mempunyai TPS. Desa atau kelurahan yang tidak menyediakan TPS maka akan dikenai sanksi. Misalnya dengan menahan ADD atau lainnya.
“Ini juga bagian dari Perda yang dikunci,” terangnya.
Ketika proses dari penanganan awal sampai penanganan akhir dikunci dalam satu Perda, maka Pemda wajib untuk menjalankan kesepakatan dalam Perda tentang sampah. (Ghofar)
Sumber: Fajar Cirebon
No Responses